|
Kaitan antara keuangan berkelanjutan dan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) disebutkan dalam Pasal 8. Bagi LJK yang diwajibkan melaksanakan TJSL—yaitu LJK yang berbadan hukum perusahan terbatas—maka sumberdaya finansial TJSL-nya wajib dialokasikan sebagian untuk dukungan penerapan keuangan berkelanjutan. Sementara, emiten dan perusahaan publik yang bukan merupakan LJK namun diwajibkan melaksanakan TJSL dapat (tidak diwajibkan) mengalokasikannya. Alokasinya sendiri wajib diterakan pada RAKB yang dibuat, dan pelaksanaanya wajib dilaporkan di dalam laporan keberlanjutan.
|