|
Ketiga, mekanisme pendanaan WOF mungkin dapat ditiru untuk konteks Indonesia. WOF didanai baik oleh pemerintah dan oleh kontribusi dari pemilik tanah swasta (konsesi kehutanan, pertanian dan peternakan) melalui apa yang disebut Asosiasi Perlindungan Api (FPA). Sementara keanggotaan dalam asosiasi ini adalah wajib bagi pemilik lahan publik dan sukarela untuk pemilik tanah swasta, yang didorong untuk berpartisipasi dalam FPAs melalui insentif hukum, sehingga membuat mereka menjadi sumber utama pendanaan untuk pelaksanaan sistem IFM. Lebih tepatnya, pemilik tanah Afrika Selatan menghadapi tugas yang mengikat untuk pencegahan dan penanganan api. Dengan demikian, mereka juga bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh api yang muncul atau menyebar dari lahan mereka, kecuali orang yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa ia tidak lalai (praduga kelalaian). Di sini peserta diperkenalkan pada aspek penegakan hukum dan undang-undang yang mendasari IFM. Namun, anggapan kelalaian tidak berlaku untuk anggota FPA. Model FPA sangat relevan untuk dikombinasikan dengan pengembangan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang saat ini sedang dilaksanakan di Indonesia. Pertemuan tindak lanjut direncanakan akan dilakukan dengan Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).
|