ctn – -Translation – Keybot Dictionary

Spacer TTN Translation Network TTN TTN Login Deutsch Français Spacer Help
Source Languages Target Languages
Keybot 4 Results  exchord.com  Page 7
  South-South Technical E...  
The aim of this exchange was to provide Indonesian stakeholders, at national and provincial level, with first-hand information and experience on the Integrated Fire Management system as it is implmeented in South Africa. There were possible synergies investigated during the exchange on Public Private Partnerships, legislation, financing IFM and tentative FPA development on FMU level in the Indonesian context.
Tujuan dari pertukaran ini adalah untuk memberi para pihak Indonesia, di tingkat nasional dan provinsi, dengan informasi langsung termasuk pengalaman dalam menerapkan sistem pengelolaan api (IFM) yang diterapkan di Afrika Selatan. Dalam kunjungan ini juga dipelajari kemungkinan sinergi skema kemitraan pemerintah-swasta (Public Private Partnerships), penyusunan peraturan, pembiayaan IFM dan pengembangan Fire Protection Associations (FPA) pada tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
  South-South Technical E...  
Third, the WoF funding mechanism may be transferable to the Indonesian context. WoF is funded both by government and by contributions from private land-owners (forestry concessions, farms and ranches) through so-called Fire Protection Associations (FPA).
Ketiga, mekanisme pendanaan WOF mungkin dapat ditiru untuk konteks Indonesia. WOF didanai baik oleh pemerintah dan oleh kontribusi dari pemilik tanah swasta (konsesi kehutanan, pertanian dan peternakan) melalui apa yang disebut Asosiasi Perlindungan Api (FPA). Sementara keanggotaan dalam asosiasi ini adalah wajib bagi pemilik lahan publik dan sukarela untuk pemilik tanah swasta, yang didorong untuk berpartisipasi dalam FPAs melalui insentif hukum, sehingga membuat mereka menjadi sumber utama pendanaan untuk pelaksanaan sistem IFM. Lebih tepatnya, pemilik tanah Afrika Selatan menghadapi tugas yang mengikat untuk pencegahan dan penanganan api. Dengan demikian, mereka juga bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh api yang muncul atau menyebar dari lahan mereka, kecuali orang yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa ia tidak lalai (praduga kelalaian). Di sini peserta diperkenalkan pada aspek penegakan hukum dan undang-undang yang mendasari IFM. Namun, anggapan kelalaian tidak berlaku untuk anggota FPA. Model FPA sangat relevan untuk dikombinasikan dengan pengembangan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang saat ini sedang dilaksanakan di Indonesia. Pertemuan tindak lanjut direncanakan akan dilakukan dengan Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).
  South-South Technical E...  
Third, the WoF funding mechanism may be transferable to the Indonesian context. WoF is funded both by government and by contributions from private land-owners (forestry concessions, farms and ranches) through so-called Fire Protection Associations (FPA).
Ketiga, mekanisme pendanaan WOF mungkin dapat ditiru untuk konteks Indonesia. WOF didanai baik oleh pemerintah dan oleh kontribusi dari pemilik tanah swasta (konsesi kehutanan, pertanian dan peternakan) melalui apa yang disebut Asosiasi Perlindungan Api (FPA). Sementara keanggotaan dalam asosiasi ini adalah wajib bagi pemilik lahan publik dan sukarela untuk pemilik tanah swasta, yang didorong untuk berpartisipasi dalam FPAs melalui insentif hukum, sehingga membuat mereka menjadi sumber utama pendanaan untuk pelaksanaan sistem IFM. Lebih tepatnya, pemilik tanah Afrika Selatan menghadapi tugas yang mengikat untuk pencegahan dan penanganan api. Dengan demikian, mereka juga bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh api yang muncul atau menyebar dari lahan mereka, kecuali orang yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa ia tidak lalai (praduga kelalaian). Di sini peserta diperkenalkan pada aspek penegakan hukum dan undang-undang yang mendasari IFM. Namun, anggapan kelalaian tidak berlaku untuk anggota FPA. Model FPA sangat relevan untuk dikombinasikan dengan pengembangan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang saat ini sedang dilaksanakan di Indonesia. Pertemuan tindak lanjut direncanakan akan dilakukan dengan Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).
  South-South Technical E...  
Third, the WoF funding mechanism may be transferable to the Indonesian context. WoF is funded both by government and by contributions from private land-owners (forestry concessions, farms and ranches) through so-called Fire Protection Associations (FPA).
Ketiga, mekanisme pendanaan WOF mungkin dapat ditiru untuk konteks Indonesia. WOF didanai baik oleh pemerintah dan oleh kontribusi dari pemilik tanah swasta (konsesi kehutanan, pertanian dan peternakan) melalui apa yang disebut Asosiasi Perlindungan Api (FPA). Sementara keanggotaan dalam asosiasi ini adalah wajib bagi pemilik lahan publik dan sukarela untuk pemilik tanah swasta, yang didorong untuk berpartisipasi dalam FPAs melalui insentif hukum, sehingga membuat mereka menjadi sumber utama pendanaan untuk pelaksanaan sistem IFM. Lebih tepatnya, pemilik tanah Afrika Selatan menghadapi tugas yang mengikat untuk pencegahan dan penanganan api. Dengan demikian, mereka juga bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh api yang muncul atau menyebar dari lahan mereka, kecuali orang yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa ia tidak lalai (praduga kelalaian). Di sini peserta diperkenalkan pada aspek penegakan hukum dan undang-undang yang mendasari IFM. Namun, anggapan kelalaian tidak berlaku untuk anggota FPA. Model FPA sangat relevan untuk dikombinasikan dengan pengembangan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang saat ini sedang dilaksanakan di Indonesia. Pertemuan tindak lanjut direncanakan akan dilakukan dengan Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).